BERAUONLINE.COM, TANJUNG REDEB – terkait jumlah Covid-19 yang semakin meningkat di Kabupaten Berau, Plt Bupati Berau Agus tantomo menginstruksikan, agar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Berau akan melakukan tindakan tegas bagi warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan, sesuai Perbup Berau Nomor 52 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Pengendalian Covid-19.
Sekretaris Satpol PP Berau Mustafamenuturkan, bagi para pelanggar yang tidak mematuhi protokol tidak lagi diberikan pembinaan atau catatan, melainkan langsung memberikan sanksi sosial atau sanksi materi.
“Sanksi denda itu sebesar Rp150.000 dan sanksi sosial membersihkan fasilitas umum atau menyanyikan lagu kebangsaan sesuai dengan Perbup” ujarnya , Jumat(18/12/20).
Dalam beberapa hari ini Satpol PP akan kembali melakukan razia. Namun di razia kali ini tidak berfokus pada pembinaan melainkan langsung memberikan penindakan.
Menurutnya, bertambahnya pasien covid-19 dikarenakan masyarakat yang kurang patuh terhadap protokol kesehatan, sehingga Pol PP akan melakukan patrroli setiap 8 jam sekali untuk menyampaikan pentingnya pakai masker, menjaga jarak, dan tidak berkerumun.
“Masyarakat masih menganggap hal itu bukan bagian dari yang terlalu penting, sehingga perlu tindakan yang lebih tegas, agar kedepannya masyarakat bisa menyadari dan mematuhi pentingnya protokol kesehatan,” jelasnya.
Namun untuk saat ini belum ada kebijakan untuk menutup kembali tempat keramaian seperti tepian.
Diperkirakan untuk Natal dan Tahun Baru 2021, kemungkinan ada surat edaran kebijakan dari Plt Bupati Berau, menutup tempat keramaian untuk menghindari adanya kerumunan.
Penulis : Dewi
Editor : Sofy