BERAUONLINE.COM, TANJUNG REDEB – Status tersangka sudah dilekatkan kepada 5 orang pelaku politik uang. Namun, sampai saat ini, ada 4 tersangka lainnya yang masih belum ditangkap.
Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Rido Doly Kristian.
Diakuinya, memang terdapat kendala saat awal klarifikasi di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Berau. Di mana, lembaga tersebut tidak memiliki wewenang untuk melakukan penahanan. Sehingga, tersangka yang telah melakukan klarifikasi, diperkenankan untuk pulang.
“Jadi memang saat ini tersangka masih kami cari,” ujarnya, Jumat (11/12/2020).
Kendati demikian, proses hukum masih terus berlanjut. Bahkan, saat ini sudah masuk tahap pemberkasan. Untuk selanjutkan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Berau.
“Waktunya sangat singka. Hanya 14 hari, nanti kami ajukan ke Kejaksaan Berau, dan menunggu pandangan dari jaksa,” katanya.
Dikatakannya, di Kabupaten Berau ada tiga kasus politik uang. Yang pertama adalah kasus DD (56), yang telah dijatuhi hukuman pidana 36 bulan kurungan. Dan sementara dua lainnya, masih proses.
“Walaupun orangnya belum ditahan, tapi statusnya tetap tersangka,” ungkapnya.
Adapun 4 tersangka lainnya yang masih dicari adalah SW (45), AN (41) EV (37) dan JMR (38). SW (45), AN (41) dan EV (37) dilaporkan atas dugaan politik uang yang dilakukan ketiganya di Jalan Pulau Semama, Rabu (2/12/2020) lalu.
Sedangkan, JMR (38) tertangkap basah saat melakukan aksinya di Jalan Pemuda Gang Salam Sukur RT 20, Tanjung Redeb. Saat itu, Jefry sempat diamankan oleh massa paslon 02, dan dibawa ke Sekretariat Bersama (Sekber) di Jalan Al-Bina.
Dari tersangka SW (45), AN (41) dan EV (37), diamankan barang bukti berupa 779 amplop berisi uang, 1 ransel, spesimen surat suara, dan daftar nama penerima. Sementara itu, dari tersangka JMR (38), membawa amplop berisi uang sebanyak 510 lembar. satu buah tas ransel, dan daftar nama penerima amplop.
Ke empat tersangka, dituding melakukan pelanggaran pilkada pasal 187A Ayat (1) Jo Pasal 73 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi Undang-Undang.
Penulis : Sofy