BERAUONLINE.COM, TANJUNG REDEB – Setelah beberapa kali melakukan rapat untuk penetapan UMK Kabupaten Berau, namun belum juga mendapatkan titik terang, akhirnya keputusan diserahkan ke Bupati Berau.
Juli Mahendra Kabid hubungan industrial dinas ketenagakerjaan menuturkan, setelah melalui tiga kali rapat penetapan dengan dewan pengupahan disepakati dari rapat tersebut ada 2 usulan yaitu usulan pertama dari serikat buruh meminta adanya kenaikan, dan dari pihak apindo bertahan dengan surat edaran Menteri yaitu UMK 2021 sama seperti tahun 2020.
“Karena adanya dua usulan yang berbeda, akhirnya disepakati oleh dewan pengupahan kepala Disnaker menyerahkan kepada Bupati , untuk menentukan keputusan apa yang akan digunakan dalam penetapan UMK 2021,”ujarnya, Jum’at (11/12/2020).
Serikat buruh meminta kenaikan 0,76% atau sekitar kenaikan 25.000 rupiah dari UMK 2020 yang berjumlah Rp.3.386.000 “0,76 adalah angka inflasi Kabupaten Berau” lanjutnya.
Menurut Juli keputusan penetapan ini sudah sanggat terlambat, yang dimana seharunya batas pengusulan UMK dalam Permenaker no.15 tahun 2018 itu tanggal 21 bulan November 2020 lalu.
“Sesuai Permenaker No.15 tahun 2018 mengenai penetapan upah minumun, bahwa pengusulan tidak boleh melebihi tanggal 21,”tegasnya .
Belum ada kepastian hingga saat ini, dan masih menunggu keputusan dari Bupati sementara Agus Tantomo terkait kebijakan tersebut.
Penulis : Dewi
Editor : Sofy