BERAUVISION.COM, TANJUNG REDEB – Seorang warga menyerahkan seekor kukang yang ditemukan di halaman rumahnya ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kaltim, Rabu (18/11/2020).
Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Kaltim mengatakan pihaknya mendapat kabar dari warga lewat telepon mengenai penemuan kukang ini.
“Kemarin sore hari saya mendapat telepon dari seorang warga. Ia ingin menyerahkan kukang yang ia temui didepan rumahnya,” ujarnya
Diduga hewan malang ini dipelihara oleh salah satu warga di Teluk Bayur. Karena saat ditemukan, kukang dalam kondisi terikat di lehernya sehingga warga dengan mudah menangkapnya.
Dheny menghimbau kepada masyarakat jika menemukan ataupun mengetahui adanya perdagangan hewan liar, agar segera menghubungi BKSDA . Adapun hukuman bagi yang menjual belikan satwa yang dilindungi akan dikenakan sanksi pidana PermenLHK Nomor 106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi.
“Dengan ancaman pidana terhadap orang yang memiliki, memelihara, memberniagakan satwa yang dilindungi undang-undang akan ada ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta” pungkas Dheny.
Sedangkan kukang yang ditemukan tersebut akan dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu oleh dokter hewan, sebelum dilepasliarkan.
Dokter hewan The Centre for Orangutan Protection(COP) Gilang Maulana Putra, mengatakan pemeriksaan akan dilakukan secara umum.
“Nanti akan dilihat dari fisiknya, apakah ada luka, atau apakah ada hal-hal yang membahayakan dari kukang tersebut. Kemudian akan dicek apakah memiliki gigi untuk bertahan hidup, saat dilepaskan ke alam liar,” pungkasnya.
Penulis : Dewi
Editor : Tim