BERAUVISION.COM, TANJUNG REDEB – Unit Reskrim Polsek Teluk Bayur mengamankan seorang perawat yang berstatus PTT di Puskesmas Labanan karena diduga melakukan tindak pidana pencurian, pada Senin (9/11/2020) sekitar pukul 18.00 wita.
Kapolsek Teluk Bayur Iptu Nurhadi melalui Paur Humas Polres Berau Ipda Lisinius Pinem mengatakan pada Senin (9/11/2020) sekitar pukul 16.00 wita, pihaknya menerima laporan tindak pidana pencurian yang terjadi di Puskesmas Labanan. Sebesar Rp 7 juta uang retribusi Puskesmas raib dari laci meja di Ruang TU.
“Kita segera ke TKP dan lakukan penyelidikan. Ada empat orang saksi yang kita mintai keterangannya,” ungkap Pinem, Jumat (13/11/2020).
Diketahui, sekitar pukul 12.30 wita, saat saksi 2 hendak mengambil pulpen di laci meja milik saksi 1 di ruang TU Puskesmas Labanan, dirinya terkejut karena laci meja tidak terkunci.
“Saksi 2 pun kemudian memberitahu saksi 3, kalau laci tadi tidak terkunci. Saat ditanya ke saksi 1, dia bilang kalo laci meja itu terkunci ada ada uang sekitar Rp 7 juta didalamnya. Namun saat dicek, uang tersebut tidak ada,” bebernya.
Hilangnya uang kemudian dilaporkan ke Kepala Puskesmas Labanan, Suparno. Ia bersama para saksi kemudian mengecek kembali, namu uang yang dicari tak kunjung ditemukan. Pihaknya pun kemudian melapor ke Polsek Teluk Bayur.
“Tak lama usai dilaporkan, sekitar pukul 18.00 wita pelaku berinisial AF(30) yang juga merupakan perawat di Puskesmas Labanan kita amankan,” ujarnya.
Pelaku mengaku nekat mencuri lantaran sedang terlilit hutang pinjaman online. Uang yang dia curi itu digunakan untuk membayar hutang, dan yang tersisa hanya Rp 110 ribu.
Penahanan.
Selain mengamankan sisa uang, kepolisian turut mengamankan pinset yang digunakannya untuk membuka laci.
“Kita sudah amankan pelaku beserta barang bukti berupa sisa uang hasil curian, alat medis yang digunakan pelaku untuk membuka laci dan juga bukti transfer uang,” pungkasnya.
Penulis : Sofy
Editor : Tim