BERAUVISION.COM, TANJUNG REDEB – Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 kini dibubarkan. Hal tersebut berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020, yang juga diperkuat dengan diterbitkannya Peraturan Bupati (Perbup) Berau Nomor 52 Tahun 2020.
Kepala BPBD Berau Thamrin membenarkan hal tersebut. Gugus tugas dibubarkan dan diganti dengan satuan tugas atau satgas.
“Pergantian nama dilakukan agar penanganan Covid-19 serta persoalan ekonomi dapat berjalan beriringan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (30/10/2020).
Selain berganti nama, susunan penanggung jawab pun turut berubah. Penanganan Covid-19 bukan lagi ke BPBD, sebagaimana sebelumnya adalah ketua Tim Gugus Tugas.
“Saat ini penanggung jawab langsung dari Bupati atau Wakil Bupati. Jadi bukan Ketua BPBD lagi,” ujarnya.
Jumlah personilnya pun kini dikurangi, yang awalnya ada sekitar dua ribu orang. Kini hanya ada 300an orang.
Pergantian penanggung jawab dan perombakan personil diharapkan Thamrin dapat membuat tim bekerja lebih baik.
“Saat ini kan kita sedang berjuang menuju zona hijau bebas Covid-19. Diharapkan dengan adanya perubahan ini dapat memberikan dampak lebih baik kedepannya,” harapnya.
Penulis : Sofy
Editor : Tim