BERAUVISION.COM, TANJUNG REDEB – Operasi Zebra Mahakam 2020 yang terlaksana selama 14 hari, terhitung sejak 26 Oktober 2020 hingga 8 November 2020, dilaksanakan berbeda dengan tahun sebelumnya.
Lantaran masih dalam masa pandemi Covid-19, pelaksanaan dilakukan dengan mematuhi protokol kesehatan.
“Dimana konsepnya untuk operasi zebra tahun ini, yaitu lebih menekankan pada kegiatan preemtif dan preventif. Yakni pencegahan dalam bentuk sosialisasi maupun protokol kesehatan” kata Kasat Lantas Polres Berau AKP Anak Agung Ngurah Alit Saputra, selasa (27/10/2020).
“Presentasenya itu preemtif 40 persen, preventif 40 persen, dan kegiatan penegakan hukum represifnya adalah 20 persen” lanjutnya.
Diketahui ada tujuh prioritas pelanggaran dalam operasi ini, terutama yang berpotensi menimbulkan kecelakaan.
“Diantaranya tidak menggunakan helm, pengendara dibawah umur, menggunakan hp saat berkendara, melawan arus, berkendara melebihi batas kecepatan, berada dalam pengaruh miras dan tidak menggunakan safety belt,” bebernya.
Adapun pelanggar akan mendapatkan sanksi sesuai dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum.
“Dihimbau untuk masyarakat Kabupaten Berau, agar tetap mematuhi peraturan berlalulintas serta kelengkapan diri dan kendaraan demi keselamatan bersama,” ujarnya.
“Mari stop pelanggaran dan stop kecelakaan,” pungkasnya.
Penulis: Dewi
Editor : Sofi