BERAUVISION.COM, TANJUNG REDEB – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Berau kembali mencairkan anggaran dana untuk partai politik (parpol) di tahun 2020. Besaran dananya cukup fantastis yakni mencapai angka Rp 800 juta lebih.
Bantuan dana politik (banpol) tersebut diharapkan dapat memberi pendidikan politik bagi pihak partai dan masyarakat.
Kepala Sub Bidang Fasilitas Partai Politik dan Pemilihan Umum, Arianus Pakila yang dikonfirmasi pada Rabu (21/10/2020) sore mengatakan, setiap tahun parpol yang memiliki kursi di DPRD Berau mendapat bantuan dana.
Besaran dananya beragam dan diatur oleh mekanisme tersendiri.
“Di tahun 2020, pencairan banpol sudah dicairkan untuk 9 parpol yang duduk di DPRD Berau. Dan bulan Juni kemarin sudah dicairkan,” ucap Pakila.
Dengan dicairkannya banpol, setiap parpol mendapat kucuran dana yang berbeda. Hal itu tergantung dari perolehan suara yang didapati oleh masing-masing parpol di pemilihan legislatif (Pileg).
“Total perolehan itu nantinya dikalikan dengan besaran Rp7.643 persuara sah. Tapi lagi-lagi itu hanya diberikan pada parpol yang mendapat kursi,”tegasnya.
Terkait hal itu, ia menyebut parpol yang mendapat kucuran dana paling besar adalah Partai Nasdem (6 kursi). Kemudian disusul Partai Golkar (6 kursi), PPP (4 kursi), PKS (4 kursi), PDI-Perjuangan (3 kursi), Demokrat (3 kursi) PAN (1 kursi), Gerindra (2 kursi) dan Hanura (1 kursi).
Untuk Partai Nasdem dengan perolehan suara sah 22.379 mendapat anggaran sebesar Rp 171.042.697. Sedang Golkar, dengan 19.346 suara sah mendapat Rp 147.861.478. PPP dengan 15.110 suara sah mendapat Rp 115.485.730. PKS dengan suara sah 14.833 mendapat Rp 113.368.619.
PDI-P dengan suara sah 10.402 mendapat Rp 79.502.486. Demokrat dengan suara sah 8.393 mendapat Rp 64.147.699. PAN dengan suara sah 8.288 mendapat Rp 63.345.184. Gerindra dengan suara sah 7.912 mendapat Rp 60.471.416 dan terakhir Hanura, dengan suara sah 3.834 mendapat Rp 29.303.262.
Kemudian, Pakila juga menjelaskan, penggunaan banpol sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), digunakan untuk prioritas kegiatan pendidikan politik untuk anggota parpol dan masyarakat.
“Harapannya agar dana tersebut digunakan sebaik mungkin. Baik itu untuk operasional partai, sekretariat dan hal lainnya sesuai dengan prioritas,” terangnya.
Selain itu, pendidikan politik yang dimaksud bukan berarti mengajarkan masyarakat untuk berpolitik praktis.
“Namun lebih pada menggunakan hak, peran sertanya di setiap momen pemilu, perkaderan partai dan penjelasan fungsi parpol pada masyarakat,”pungkasnya.
Penulis : Van
Editor : Tim