BERAUVISION.COM, BATU PUTIH – Dua orang pria diamankan kepolisian lantaran melakukan tindak pidana narkotika, Minggu (18/10/2020).
Pelaku berinisial HD (27) dan AG (33) merupakan warga Kampung Ampen Medang diamankan Polsek Biduk-Biduk dan Polsubsektor Batu Putih di kediamannya di Perumahan karyawan PT. Ineka, Kampung Ampeng Medang kec. Batu Putih.
“Awalnya kita mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di areal PT. Ineka. Kemudian kita lakukan penyelidikan,” ungkap Kapolsek Biduk-Biduk Iptu Didin Nurdin, Senin (19/10/2020).
Usai mendapat informasi, salah seorang petugas melakukan pembelian terselubung dengan diawasi ketat oleh kepolisian. Didapati penjual tersebut ternyata ada HD, yang diduga melakukan jual beli narkotika disana.
“Setelah itu, sekitar pukul 18.30 wita, anggota langsung melakukan penangkapan kepada HD yang saat itu sedang berada di kediamannya,” ungkap Didin.
Saat dilakukan penggeledahan, kepolisian menemukan tiga poket sabu yang berada dalam rokok G.A. Bold yang disimpan dirumahnya. Petugas juga mengamankan satu buah pipet plastik, satu buah tabung kaca, satu bungkus rokok G.A Bold, dua buah korek gas, satu unit HP dan lima lembar uang pecahan Rp. 100.000.
Sedangkan AG, diamankan saat sedang membawa barang haram tersebut dalam perjalanan pulang dari Talisayan ke Ampen Medang dengan mengendarai truk.
“Dalam perjalanan, sekitar pukul 22.00 wita, kita lakukan penghadangan di persimpangan PT. Jabontara. Saat dilakukan penghadangan, pelaku sempat mengurangi kecepatan dan membuang sabu-sabu ke sebelah kiri,” ungkapnya.
Kemudian anggota melakukan pencarian dan menemukan satu poket sabu yang berada di atas rumput pinggir jalan aspal.
Dalam penghadangan tersebut, kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya satu poket sabu, satu lembar kertas pembungkus rokok, satu unit HP, satu unit dump truck warna kuning Nopol B 9151 SDD, dua lembar uang pecahan Rp.100.000, empat lembar uang pecahan Rp. 50.000 dan lembar uang pecahan Rp. 2.000.
“Kedua tersangka langsung kita amankan ke Polsek Biduk-Biduk untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Penulis : Amad Dj
Editor : Sofy