BERAUVISION.COM, TANJUNG REDEB – DPRD Berau telah mengajukan surat pergantian Bupati Berau, ke Gubernur Kaltim untuk diteruskan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal itu untuk menghindari kekosongan jabatan Bupati pada 5 Desember mendatang.
Yang mana, usai berkoordinasi dengan berbagai pihak dan disepakati Wakil Bupati Berau, H Agus Tantomo, agar dilantik menjadi Bupati Berau, dengan sisa masa jabatan hingga akhir masa jabatan atau pelantikan Bupati Berau terpilih berikutnya.
“Jabatan Pjs akan berakhir, maka sudah seharusnya disiapkan pengganti untuk menghindari kekosongan jabatan pada Desember mendatang. Sekitar dua minggu yang lalu, kami juga sudah mengirimkan surat ke Gubernur Kaltim untuk diteruskan ke Kemendagri,”ungkap Ketua DPRD Berau, Madri Pani.
Dengan demikian, lanjut Madri, jika disetujui, maka Wakil Bupati Berau, Agus Tantomo, yang saat ini masih menjalani masa cuti kampanye Pilkada 2020, akan dilantik menjadi Bupati Berau disisa masa jabatannya.
Menurutnya, hal itu sesuai dengan aturan, apabila Bupati berhalangan tetap atau meninggal dunia, mengundurkan diri, atau tersangkut kasus, dapat diajukan surat pergantian.
“Sebelumnya sudah kami koordinasikan dengan pihak seperti Kejaksaan dan beberapa pihak lain, lalu suratnya kami ajukan ke Gubernur, kemudian Gubernur akan mengajukan ke Kemendagri. Kalau aturannya bisa turun dalam waktu dekat, Wakil Bupati akan dilantik menjadi Bupati dan setelah itu akan kembali cuti. Dan nanti bukan lagi sebagai Pelaksana Tugas (Plt),”pungkasnya.
Penulis : Tim