BERAUVISION.COM, TANJUNG REDEB – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau keluarkan alat peraga kampanye (APK) yang resmi dan telah dibagikan ke masing-masing pasangan calon (paslon) untuk dipasang di titik-titik yang telah ditentukan.
Sebelumnya, pada Selasa (29/9/2020) lalu, KPU dan Bawaslu telah melakukan penertiban alat peraga sosialisasi kampanye.
Komisioner Bawaslu Berau Tamjidillah Noor mengatakan jika pemasangan APK tersebut kewenangan dari tim pemenangan. Tim pemenangan juga wajib melakukan perawatan terhadap APK yang telah dipasang.
“Paslon boleh mencetak 200 persen dari jumlah yang dicetak KPU dan disebar di 13 kecamatan se-kabupaten Berau. Masing-masing pasangan calon juga diberikan spanduk atau umbul-umbul sesuai ketentuan PKPU untuk dipasang sebagai alat kampanye,” ungkapnya.
Tamjidillah mengatakan saat ini pelaksanaan kampanye telah berjalan di 13 kecamatan. Sejauh ini paslon nomor urut 1 lebih banyak berkampanye karena ditetapkan lebih awal sebagai calon.
“Untuk paslon nomor dua baru bisa melakukan kampanye karena terjadi pergantian akibat bakal calon petahana berhalangan tetap, tapi saat ini mereka juga sudah mulai berkampanye,” katanya.
Terkait pengawasan protokol kesehatan dalam pelaksanaan tahapan kampanye Pilkada pihaknya selalu berkoordinasi dengan Satgas serta menjalin komunikasi juga dengan tim maupun Paslon untuk mematuhi protokol kesehatan.
“Masing-masing sudah ada penentuan zona untuk kampanye, dan yang jelas kami berusaha berkoordinasi dengan baik agar prokes bisa diterapkan. Selain itu untuk pengawasan juga kami berkoordinasi dengan tim di kecamatan dan TNI-Polri” bebernya.
Untuk pencegahan lebih awal pun paslon yang melakukan kampanye memberikan jadwal dan langsung dikoordinasikan. Baik dengan panwaslu kecamatan maupun satgas. Karena dalam kampanye pun telah diatur jumlah orang yang bisa menghadiri.
“Kami harap bisa berjalan sesuai aturan dan koordinasi yang baik bisa terus berjalan,” pungkasnya.
Penulis : Sofy
Editor : Tim