Foto : Suasana Foto Bersama Sri Juniarsih selesai MCU di RS Balikpapan bersama Tim Kesehatan RS. File : Istimewa
BERAUVISION.COM, TANJUNG REDEB – Sempat tertunda karena terkonfirmasi Covid-19, akhirnya Sri Juniarsih bisa melaju ke tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Berau tahun 2020.
Hal ini berdasarkan uji kesehatan, sebagai syarat penetapan calon. Dimana setelah dinyatakan negatif COVID-19 pada Kamis (1/10/2020) sore, selanjutnya akan mengikuti tahapan yang ditunda tersebut.
Informasi ini diperoleh dari Sekretaris DPD PKS Berau, Sultan yang mendampingi Sri Juniarsih melakukan tes kesehatan di Balikpapan hari ini (2/9/2020).
Istri almarhum H. Muharram itu kembali diagendakan melanjutkan beberapa tahapan.
Hari pertama, pemeriksaan kesehatan pasangan calon yaitu Medical check up atau MCU.
Sementara keesokan harinya, Sabtu (3/10/2020) bakal mengikuti psikotest.
“Insha Allah, selesainya rangkaian kegiatan di Balikpapan, langsung bertolak ke Berau,” ucap Ketua DPC PKS Berau, Sultan (2/9/2020).
Lebih lanjut, dijelaskannya, pemeriksaan PCR di Berau sudah akurat. Sejak awal, hasil sudah negatif. Ia menduga, hal ini karena imunitas Sri Juniarsih menurun ditambah dengan kelelahan.
Pasalnya, setelah melakukan pendaftaran di KPU, Senin (28/9/2020) malam, bakal pasangan calon (bapaslon) harus beranjak ke Balikpapan untuk dijadwalkan tes kesehatan yang oleh KPU Berau diagendakan tanggal 30 September hingga 1 Oktober.
Dengan keterbatasan waktu yang ada, sementara Sri Juniarsih memiliki riwayat Covid-19 dan harus swab tes ulang. Pihaknya memutuskan untuk melakukan tes cepat molekuler (TCM), Selasa (29/9/2020) lalu. Namun, hasilnya yang bersangkutan kembali terkonfirmasi Covid-19.
“Tadi (kemarin) kami agendakan kembali swab tes. Hasilnya negatif,” ucapnya.
Hal tersebut tentu membingungkan pihaknya, lantaran hasil swab di RSKD Balikpapan kembali terkonfirmasi Covid-19.
“Jadwal Ibu itu MCU (medical check up) selama dua hari, beliau ini mungkin kelalahan malam harinya harus ke KPU dan pagi langsung ke Balikpapan,” katanya.
“Kalau terkait hasil berbeda bisa ditanyakan ke Klinik Tirta Tanjung Redeb,” tuturnya.
Saat ini, kondisi Sri Juniarsih dalam keadaan baik. Sultan menjelaskan, yang bersangkutan kini istirahat di RSKD Balikpapan sembari menunggu informasi lanjutan dari pihak RSKD Balikpapan guna bersurat terlebih dahulu ke KPU Berau terkait hasil swab yang bersangkutan.
“KPU memberi waktu tambahan 14 hari, nanti kami jadwalkan swab lagi, jika hasilnya negatif yang pasti akan melanjutkan tahap tes kesehatan,” lanjutnya.
Tambahan waktu 14 hari yang dimaksud Sultan, berdasarkan Surat Edaran KPU RI Nomor: 789/PL/02.2-SD/06/KPU/1X/2020, mengatur tentang penggantian calon.
Di mana, bakal calon atau bakal pasangan calon yang dinyatakan terkonfirmasi Covid-19 diberikan waktu 14 hari. Sejak penetapan pasangan calon. Untuk melakukan penanganan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Semoga dilancarkan untuk melanjutkan tahapan, dan Ibu Sri benar-benar bebas dari Covid-19,” tutupnya.
Penulis : Van
Editor : Tim