BERAUONLINE.COM, TANJUNG REDEB – Satresnarkoba Polres Berau kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Sambaliung.
Seorang pria berinisial JM (35) diamankan saat membawa sabu seberat 25 gram bruto pada Jumat (25/4/2025) sekitar pukul 16.15 Wita.
Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto mengungkapkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkotika di Kelurahan Sambaliung, Kecamatan Sambaliung.
“Mendapat informasi tersebut, anggota kami segera melakukan penyelidikan dan akhirnya mengamankan JM di lokasi,” ujar AKP Agus Priyanto.
Saat dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan warga, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus sedang yang diduga berisi sabu, satu plastik klip bekas pembungkus sabu, satu bekas lakban kuning, serta satu unit handphone Realme warna hijau.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti kami bawa ke Polres Berau untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Atas perbuatannya, JM dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, penyidik masih mendalami jaringan peredaran yang melibatkan tersangka.
“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen kami untuk terus memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Berau,” tegas AKP Agus Priyanto.
Humas Polres Berau