BERAUONLINE.COM, BERAU – Salah satu harapan masyarakat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) turut andil dalam memastikan apakah PT Madhani Talatah Nusantara (MTN) benar adanya telah mempekerjakan sebanyak 80 persen tenaga local atau tidak. Sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018.
Menyikapi hal itu Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Berau, Subroto menuturkan, karena harapan masyarakat terkait operasional PT MTN masalah kepegawaian, berarti itu adalah porsinya Komisi 1. Lalu untuk tambang merupakan tupoksi dari Komisi 2. Oleh sebab itu, hal tersebut harus di rapatkan terlebih dahulu dengan kedua Komisi yakni Komisi 1 dan Komisi 2.
“Jadi nanti kami dari Unsur pimpinan, selain mengkoordinasikan harapan masyarakat terkait berapa persen PT MTN pekerjakan tenaga local, kami juga akan berupaya ikut ke lapangan untuk melihat faktanya. Namun karena terkait perusahaan dan ketenagakerjaan, maka saat pembahasan termasuk ke lapangan kami akan libatkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnskertran),” katanya lagi.
Pada intinya, karena daerah Berau telah memiliki payung hukum ketenagakerjaan maka harus diterapkan secara utuh oleh seluruh perusahaan, bergerak dibidang apapun yang beroperasi di Berau, termasuk PT MTN.
“Jadi kami akan bekerja sama dengan Disnakertran untuk memastikan bahwa setiap perusahaan di Berau mengutamakan tenaga kerja lokal, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, khususnya PT MTN karena sudah ada keluhan masuk ke Dewan, maka harus segera kami tindaklanjuti,” pungkasnya.
Penulis : Tim