BERAUONLINE.COM, TANJUNG REDEB – Kegiatan penjaringan aspirasi masyarakat (reses) seluruh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau masa persidangan I Tahun Anggaran (TA) 2025 telah tuntas beberapa waktu lalu.
Dimana hasil reses tersebut telah diserahkan ke Unsur Pimpinan Dewan Bumi Batiwakkal, yang selanjutnya siap diperjuangkan dengan dikomunikasikan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau.
“Hasil reses, sebagai masukan dalam penyusunan terhadap kebijakan Pemerintah daerah, serta pelaksanaan tugas alat kelengkapan DPRD. Makanya setelah hasil reses dirangkum disampaikan kepada Pemkab Berau. Oleh sebab itu beberapa waktu lalu, agar hasil reses tidak terkendala untuk direalisasikan, pihak eksekutif telah mengkoordinasikan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD),” jelas Wakil Ketua II DPRD Bumi Batiwakkal, Sumadi baru baru ini.
Melalui reses ini tambah beliau, peran Wakil Rakyat berfungsi. Selaku pengawas dan sebagai penyerap aspirasi dari masyarakat guna disampaikan ke Pemerintah daerah. Karena disadari atau tidak anggota DPRD adalah merupakan bagian dari masyarakat yang tidak bisa dipisahkan. Mudah mudahan apa yang berhasil kita jaring bersama merupakan kebutuhan masyarakat bisa segera terealisasi.
”Karena setiap program bakal di canangkan harus di input ke SIPD, sehingga nya semua hasil reses setelah dirangkum internal DPRD dikomunikasikan ke pihak eksekutif agar terinput. Dalam terprogram kita tidak bisa asal instruksi sekarang ini, namun ada tahapannya, salah satu yang terpenting adalah semua program harus masuk dalam SIPD. Mudah mudahan aspirasi berhasil teman teman dewan serap melalui reses, termasuk saya, satu persatu yang sifatnya urgen bisa terakomodir, kalau tidak di Perubahan APBD TA 2025 berarti di murni 2026,” tutur Sumadi.
Penulis : Tim