BERAUONLINE.COM, TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten Berau bersama DPRD menetapkan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA PPAS) tahun anggaran 2025, Rabu (31/7/2024) di Gedung DPRD.
Penetapan ditandai dengan penandatanganan kesepakatan antara Wakil Bupati Berau, Gamalis dengan Ketua DPRD, Madri Pani.
Wabup menyampaikan, dalam KUA PPAS tersebut, ada 12 kebijakan umum yang menjadi prioritas Pemkab Berau.
Diantaranya, peningkatan kualitas pendidikan dasar masyarakat, peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat yang berkualitas, percepatan penanggulangan kemiskinan, pengembangan sektor pariwisata yang berorientasi ekowisata, pengembangan nilai tambah ekonomi komoditas pertanian, perkebunan, kehutanan dan kelautan.
Kemudian pengembangan kemitraan usaha pertanian dalam arti luas, pembangunan infrastruktur dasar yang berkualitas secara merata, pengembangan energi listrik terbarukan, pengembangan sumber daya alam yang terbaru dan berkelanjutan, peningkatan kualitas reformasi birokrasi, pengendalian, pengawasan dan supremasi hukum, peningkatan kualitas dan standarisasi pelayanan pada unit-unit pelayanan yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat umum dan peningkatan pelayanan prima dan terpadu.
Wabup Gamalis menyampaikan, dalam penyusunan ini, Pemkab Berau berupaya untuk memaksimalkan program sesuai kebutuhan dan pritoitas anggaran yang ada. “Saya menyadari tidak semua usulan dapat ditampung semuanya. Kemampuan keuangan kita masih terbatas. Sehingga diharapkan kondisi ini bisa dimaklumi bersama,” jelasnya.
Sementara secara garis besar KUA APBD PPAS tahun 2025 ini yaitu pendapatan ditetapkan Rp3,9 triliun, belanja ditetapkan Rp4,4 triliun dan pembiayaan ditetapkan Rp488 juta.
“Hasil dari proses pembangunan sudah sepatutnya dapat dinikmati seluruh masyarakat. Dengan demikian, program-program yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat harus kita kedepankan melalui prioritas pembangunan yang kita tetapkan pada tahun 2025,” tegasnya.
Penulis : Tim / SAM/AJ/Prokopim