BERAUONLINE.COM, TANJUNG REDEB – Sebuah kasus penipuan yang mengiming-imingi lulus Polri tanpa tes dengan membayar ratusan juta terjadi di Kabupaten Berau.
Seorang pria berinisial BS (54) telah dibekuk dan dinyatakan sebagai tersangka oleh Polres Berau setelah melakukan penipuan terhadap warga dari Kecamatan Sambaliung.
Kapolres Berau, AKBP Steyven Jonly Manopo mengungkapkan bahwa pelaku menggunakan modus operandi yang cerdik dengan berjanji kepada korban bahwa ponakan korban dapat lulus menjadi anggota Polri tanpa melalui tes dengan membayar sejumlah uang sebesar Rp 150 juta.
“Tersangka mengaku memiliki kenalan di Mabes Polri berpangkat Irjen dan menggunakan nama tersebut untuk memanipulasi korban,” ungkapnya.
Dirinya menjelaskan pelaku menjanjikan untuk mempermudah proses input keluarga korban menjadi anggota Polri sehingga korban akhirnya percaya dan melakukan transfer uang sejumlah Rp. 50 Juta.
“Naasnya korban telah menyerahkan uang sebanyak 11 kali dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 50 juta,” ujarnya.
Namun, setelah pengumuman Calon Bintara Polri yang dilaksanakan di Polda Kaltim Balikpapan, korban baru mengetahui bahwa ponakan korban tidak lulus bahkan tidak terdaftar sebagai peserta rekrutmen Calon Siswa Polri. Tak hanya itu, pelaku bahkan meminta tambahan bayaran kepada korban agar dapat meluluskan keponakannya melalui jalur khusus.
“Pelaku kemudian meminta korban untuk membayar tambahan sebesar Rp 300 juta, dengan janji bahwa ponakan korban akan masuk melalui jalur khusus pada bulan Oktober 2024,” jelasnya.
Alih-alih percaya, korban justru merasa dirugikan dan ditipu sehingga korban membuat laporan ke Polsek Sambaliung.
“Jumlah uang hasil penipuan telah habis digunakan oleh tersangka untuk memenuhi kebutuhan pribadinya,” ujarnya.
Dirinya mengkonfirmasi bahwa tersangka telah dipanggil ke dalam tahanan dan sedang dalam tahap pemeriksaan.
“Kami telah menyita beberapa Barang Bukti (BB), seperti bukti chat, rekening koran, dan bukti transfer, serta telah mengambil keterangan dari beberapa saksi,” ungkapnya.
Dirinya pun menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Berau untuk segera melaporkan ke Polres atau Polsek terdekat jika mereka merasa atau mengetahui dan pernah berhubungan dengan tersangka. Serta jangan mempercayai modus seperti ini, sebab dikatakannya bahwa saat ini seleksi tes Polri gratis dan tidak dipungut biaya apapun.
Dalam kasus ini, tersangka dikenakan Pasal Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan atau orang yang melakukan yang menyuruh melakukan atau ikut melakukan perbuatan itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana dengan ancaman penjara selama 4 Tahun.
Penulis : tim