BERAUONLINE.COM, TANJUNG REDEB – Cuti bersama Lebaran 1445 Hijriah tinggal menghitung hari. Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Berau akan menikmati libur panjang selama 10 hari, mulai dari 6 hingga 16 April 2024.
Sekretaris Daerah Kabupaten Berau, Muhammad Said, menegaskan bahwa ASN wajib mematuhi aturan cuti bersama yang telah ditetapkan. Hal ini untuk memastikan kelancaran pelayanan publik selama periode libur Lebaran.
“ASN yang ingin mengambil cuti di luar jadwal cuti bersama harus mendapatkan izin tertulis dari atasan langsung,” ucap said.
Said juga mengingatkan agar ASN tidak mengambil cuti secara bersamaan dalam satu unit kerja. Hal ini untuk menghindari kekosongan dan terhambatnya pelayanan publik.
“Setiap OPD harus mengatur jadwal cuti ASN dengan cermat dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Berau, Ilyas Natsir, menjelaskan bahwa cuti bersama Lebaran tahun ini merupakan yang terpanjang dalam beberapa tahun terakhir.
“Cuti bersama ini diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi ASN untuk bersilaturahmi dengan keluarga dan kerabat di kampung halaman,” kata Ilyas.
Ilyas juga mengimbau kepada ASN agar memanfaatkan waktu cuti dengan bijak dan tetap menjaga protokol kesehatan selama perjalanan mudik.
“ASN harus tetap menjaga kesehatan dan keselamatan diri selama perjalanan mudik dan kembali ke Berau,” pesannya. (Adv)
Penulis : Jhesvin