BERAUONLINE.COM, TANJUNG REDEB — Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Berau berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Berau. Sebanyak 23,99 gram sabu dimusnahkan dalam sebuah acara di Ruang Press Release Polres Berau pada Kamis (28/3/2024).
Wakapolres Berau Kompol Komank Adhi Andhika yang memimpin proses pemusnahan mengatakan, barang bukti sabu ini merupakan hasil pengungkapan kasus selama bulan Februari 2024.
“Dari hasil pengungkapan tersebut, kami mengamankan 4 orang tersangka dan 23,99 gram sabu,” ungkap Kompol Komank.
Pemusnahan barang bukti sabu ini dilakukan dengan cara direbus dan dicampur dengan air deterjen. Proses ini disaksikan oleh para tersangka, jaksa penuntut umum, penasehat hukum tersangka, staf BNNK Kabupaten Berau, dan para undangan lainnya.
Kompol Komank menegaskan bahwa Polres Berau berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bukti nyata komitmen kami dalam memerangi narkoba di Berau,” tegasnya.
Ia juga menghimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya.
“Mari kita bersama-sama memerangi narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” ajak Kompol Komank.
penulis :Dewi