BERAUONLINE.COM, TANJUNG REDEB – PT Kaltim Diamond Coal (KDC) diterpa isu miring terkait tuduhan penyerobotan lahan seluas 10 hektar. Tak tinggal diam, PT KDC bersama kuasa hukumnya, Freangky D Tumanduk, melaporkan 3 oknum ke Polres Berau atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong.
“Kami tidak terima dengan tuduhan penyerobotan lahan ini. Kami memiliki bukti kuat terkait legalitas lahan, termasuk Keputusan Bupati Berau Nomor 41 Tahun 1988,” tegas Freangky.
PT KDC selalu mengedepankan kehati-hatian dan memastikan legalitas lahan sebelum memulai aktivitas pertambangan.
“Laporan ini kami buat untuk membersihkan nama baik PT KDC dan mencari kebenaran di mata hukum,” terang Freangky.
PT KDC menuntut keadilan dan berharap proses hukum dapat berjalan dengan transparan.
“Kami dirugikan secara inmateril karena reputasi perusahaan tercoreng akibat tuduhan ini,” ungkap Freangky.
Sementara itu, Hamzah, Managemen PT KDC, menjelaskan bahwa mediasi yang dilakukan dengan pihak yang mengklaim lahan belum menemukan titik temu.
“Mediasi dua kali, baik internal maupun di kecamatan, gagal karena pihak yang menuntut enggan menunjukkan bukti kepemilikan lahan mereka,” jelas Hamzah.
PT KDC tetap menjalankan kegiatan pertambangan karena tuduhan penyerobotan lahan belum terbukti.
“Kami tegaskan bahwa PT KDC tidak pernah menyerobot lahan. Kami memiliki legalitas yang sah dan selalu mengikuti aturan yang berlaku,” pungkas Hamzah.
Penulis : Jhesvin