BERAUONLINE.COM, TANJUNG REDEB — Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum, Ito Aziz Wasitomo mengatakan diperlukan petunjuk dari Kejaksaan Agung mengenai sikap JPU yang ingin memberikan hukuman seumur hidup dan hukuman mati.
“Karena berdasarkan prosedur petunjuk juknis apabila ingin melakukan penuntutan seumur hidup dan hukuman mati, maka diharuskan untuk meminta petunjuk dari Kejaksaan Agung mulai minggu lalu,” ucapnya.
Dikatakannya bahwa kejaksaan sudah mengambil langkah tegas saat JPU menuntut seumur hidup kemudian untuk putusan selanjutnya Kejari sudah mengambil kebijakan sedemikian rupa.
“Karena kami melakukan penuntutan berdasarkan berbagai faktor dalam persidangan, apapun yang menjadi komponen atau memberatkan atau meringankan sehingga sudah layak tuntutan seumur hidup,” tuturnya.
Wasti, adik korban, mengungkapkan rasa kecewanya atas tuntutan tersebut. Menurutnya, tuntutan seumur hidup tidak sepadan dengan nyawa korban yang telah dirampas.
“Kakak saya direnggut nyawanya dengan kejam. Bagaimana bisa keadilan ditegakkan hanya dengan seumur hidup,” ungkapnya.
Luka dan amarah masih terasa membara di hati Wasti. Ketidakadilan semakin menusuk ketika terdakwa tak menunjukkan tanda-tanda penyesalan.
“Hati kami teriris melihat arogansi terdakwa. Tak ada secuil pun rasa bersalah terpancar dari dirinya,” imbuhnya.
Harapan keluarga korban kini bertumpu pada majelis hakim.
“Kami memohon kepada majelis hakim untuk memberikan hukuman setimpal. Nyawa dibalas nyawa! keadilan harus ditegakkan,” tandasnya.
Sidang selanjutnya akan digelar pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa. Pertempuran antara rasa keadilan dan pembelaan diri akan kembali tersaji di ruang sidang.
Penulis : Jhesvin