BERAUONLINE .COM, TANJUNG REDEB – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Berau berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor
Wakapolres Berau, Kompol Komank Adhi Andhika mengungkapkan bahwa pelaku curanmor dengan Inisial SL (30) dan FL (20) merupakan mantan residivis curanmor dan narkoba pada tahun 2019.
“Dan pada saat bulan Desember 2023 lalu, kedua tersangka kembali melakukan aksinya dengan melakukan pencurian sebanyak 5 sepeda motor,” ungkapnya.
Dikatakannya bahwa kedua pelaku ditangkap oleh unit Jatanras Polres Berau di tempat tinggal pelaku
Kasatreskrim Polres Berau, AKP Ardian Rahayu Priatna menuturkan bahwasanya 5 aksi pencurian yang dilakukan tersangka berada di tempat yang berbeda.
“Pencurian dilakukan dalam bulan Desember saja, tetapi di berbeda TKP,” tuturnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Unit Jatanras Polres Berau yakni berupa 5 sepeda motor.
“Semua barang bukti kita amankan di Gudang dekat dengan kediaman yang bersangkutan yaitu di Sambaliung,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 363 KUHP ayat 1 (1) dan (3) karena melakukan pencurian sepeda motor ini dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya.
Penulis : Nofian Sandi/ Tim