BERAUONLINE.COM, TANJUNG REDEB – Sejatinya hak mendapatkan informasi adalah hak warga masyarakat. Untuk itu setiap badan publik wajib untuk menyediakan informasi sesuai UU Nomor 14 Tahun 2014 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Ketua Komisi Informasi Kaltim, Ramaon Dearnov Saragih menyebutkan dari 253 Badan Publik di Kalimantan Timur, masih ada 182 Badan Publik yang belum informatif.
“Padahal ini merupakan amanah Undang-undang,” ucapnya.
Ketua Komisi Informasi Pusat, Donny Yusgiantoro menyampaikan bahwa pada tahun 2023 penggunaan e-money sudah diterapkan guna memungkinkan partisipasi publik lebih luas lagi.
Dirinya pun mengucapkan selamat kepada 25 Badan Publik yang mendapat predikat “informatif” di Kaltim.
“Untuk Badan Publik yang masih mendapat klasifikasi “tidak informatif”, “kurang Informatif”, “cukup informatif, “menuju informatif” tak perlu berkecil hati karena akan ada pendampingan dari Komisi Informasi Kaltim juga nantinya,” ujarnya.
Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik berpesan agar acara pada hari ini bukan hanya ajang penghargaan saja tetapi juga dapat menjadi sarana percepatan pelayanan publik dalam mendukung percepatan pembangunan.
Direktur Perumda Batiwakkal Berau, Saipul Rahman mengungkapkan rasa syukurnya atas capaian tahun ini karena Perumda Batiwakkal mendapat klasifikasi “informatif” setelah tahun lalu masih “menuju informatif.
“Bagi Perumda Batiwakkal keterbukaan informasi merupakan bagian dari kinerja perusahan karena disinilah masyarakat dapat langsung berpartisipasi dalam turut meningkatkan kinerja perusahaan,” ujar
“Harapan kami semoga Perumda Batiwakkal tetap bisa mempertahankan predikat informatif ini dan juga meningkatkan kualitas pelayanan kami kepada masyarakat,” pungkasnya.
Penulis : Tim