BERAUONLINE.COM, SEGAH – Unit Reskrim Polsek Segah mengamankan seorang tersangka dugaan kasus asusila terhadap anak dibawah umur di wilayah Kecamatan Segah, Kabupaten Berau.
Kapolsek Segah Iptu Didin Nurdin, mengatakan, peristiwa ini terjadi pada Jumat 6 Oktober 2023, sekitar jam 06.00 Wita, ketika seorang remaja perempuan berusia 14 tahun, menjadi korban dugaan pencabulan.
“Pelapornya adalah ibu korban, kasus ini dilaporkan pada Sabtu 7 Oktober 2023 pukul 08.00 wita,” jelasnya, Senin 9 Oktober 2023.
Dikatakan Didin, tersangka ada DD (23). Kronologis kejadian bermula pada pertengahan bulan September 2023 sekitar pukul 00.30 wita. Tersangka mengajak korban bertemu di halte dekat rumah mereka.
“Saat itu, tersangka mengatakan akan bertanggung jawab jika korban hamil. Tersangka kemudian melakukan hubungan badan dengan korban,” bebernya.
Kejadian kedua terjadi pada Hari Kamis, tanggal 28 September 2023, sekitar jam 15.00 Wita. Kejadian ketiga terjadi pada Hari Jumat, tanggal 6 Oktober 2023, sekitar pukul 06.00 Wita. Tersangka mengajak korban ke rumahnya dan melakuklan tindakan tidak senonoh terhadap korban.
Atas tindakan tersebut, orang tua korban merasa keberatan dan melaporkannya ke Polsek Segah pada Hari Sabtu, tanggal 7 Oktober 2023. Tersangka ditangkap pada Hari Sabtu, tanggal 7 Oktober 2023, sekitar pukul 22.00 Wita oleh Unit Reskrim Polsek Segah.
Tersangka akan dihadapkan pada proses hukum sesuai dengan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Jajaran Polres Berau terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dan perlindungan anak-anak di wilayahnya serta menegakkan hukum dengan adil.
Penulis : Tim /Humas Polres Berau