BERAUONLINE.COM, TANJUNG REDEB – Polres Berau berhasil mengungkap kasus narkotika dengan menangkap seorang tersangka berinisial RJ berusia 29 tahun pada hari Kamis 5 Oktober 2023 sekitar pukul 13.00 Wita. Penangkapan ini merupakan hasil dari informasi yang diterima oleh petugas kepolisian dari masyarakat sekitar.
Kejadian ini berlangsung di Jalan Cempaka 4 Kelurahan Karang Ambun Kecamatan Tanjung Redeb, tepatnya di sebuah kos putra. Tersangka, diduga terlibat dalam kasus narkotika dan ditangkap oleh petugas kepolisian setelah melakukan penyelidikan.
Kasatresnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto, menyatakan bahwa petugas kepolisian segera melakukan tindakan setelah menerima informasi dari masyarakat tentang aktivitas tersangka yang mencurigakan.
“Kami selalu menghargai peran aktif masyarakat dalam membantu kami menjaga keamanan dan ketertiban. Setiap informasi yang kami terima akan kami tindaklanjuti dengan serius,” kata Agus.
Dalam penggeledahan yang dilakukan oleh petugas kepolisian di kamar kos RJ, ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan narkotika. Barang bukti tersebut mencakup satu poket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 1 gram, satu lembar bukti transaksi transfer dana, dan satu unit handphone merk VIVO warna gold.
Tersangka, RJ, saat ini telah diamankan di Polres Berau untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dia akan dihadapkan ke hukum sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tindakan ini adalah bagian dari upaya kepolisian untuk memerangi peredaran narkotika dan mengamankan wilayah dari dampak negatifnya.
Agus juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus bekerjasama dengan pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Berau.
“Mari bersama-sama kita perangi peredaran narkotika dan berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan kita,” tandasnya.
Penulis : Tim / Humas Polres Berau