BERAUONLINE.COM, TANJUNG REDEB – Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto memimpin pemusnahan narkotika golongan I jenis sabu di Ruang Konferensi Pers Polres Berau, Rabu (5/6/2024).
Ia mengatakan, pemusnahan sabu ini merupakan hasil pengungkapan kasus sejak Maret 2024 hingga April 2024. Total barang bukti yang dimusnahkan ada seberat 59,14 gram dari 4 kasus yang berbeda.
“Sabu itu disita dari 5 tersangka yang berasal dari 4 kasus berbeda,” ungkap Agus.
Ia menyebut, hukum atas pelaku penyalahgunaan obat-obatan terlarang itu sudah jelas. Tak ada hukuman yang ringan bagi mereka yang menjadi budak narkoba.
“Paling minim itu adalah 5 tahun dan paling berat adalah hukuman mati,” pungkasnya.
Sementara itu, Kapolres Berau, AKBP Steyven Jonly Manopo mengatakan, tidak ada kompromi untuk pengguna maupun pengedar narkoba di Bumi Batiwakkal.
Ditegaskannya, tidak pandang bulu dalam menuntaskan kasus narkoba. Menurutnya, narkoba tidak hanya menjadi konsumsi masyarakat umum. Bahkan, kaum elit pun menjadi sasaran dari narkoba.
“Kami tidak akan memberikan ruang terhadap narkoba. Siapapun dia dan apapun jabatannya, pasti akan kami tindak tegas, sesuai dengan kode etik dan undang-undang yang berlaku,” tandasnya.
Humas Polres Berau