BERAUONLINE.COM, TANJUNG REDEB – Jelang hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-76, sebanyak 439 warga binaan di Rutan Klas IIB Tanjung Redeb, Kabupaten Berau menerima remisi dengan besaran yang berbeda-beda, pada Senin (16/8/2021).
Dalam sambutannya, Kepala Rutan Klas IIB Tanjung Redeb, Puang Dirham mengatakan, pemberian remisi kali ini terbagi menjadi dua remisi umum. Warga binaan mendapatkan remisi bervariasi mulai 2 bulan hingga 6 bulan potongan hukuman.
Lebih lanjut Puang Dirham menerangkan, warga binaan yang kali ini mendapat remisi 3 diantaranya bebas langsung. Namun karena 2 narapidana masih memiliki subside, maka hanya 1 narapidana yang dinyatakan bebas langsung.
“Warga binaan yang mendapat remisi 439 orang, umum 1 sebanyak 419 orang, remisi umum 2 sebanyak 20 orang,” jelas Puang Dirham.
Selain memberikan remisi, Rutan Klas II B Tanjung Redeb juga menggelar vaksinasi bagi sejumlah narapidana dan pegawai Rutan serta melakukan penghapusan tato bagi para warga binaan.
“Vaksin sendiri kita baru mendapat jatah 10 dosis, 8 untuk narapidana dan 2 diberikan kepada pegawai kami. Kalau penghapusan tato sebanyak 40 peserta dari sekitar 100 narapidana yang mendaftar,” ,” beber Puang Dirham.
Puang Dirham juga mengemukakan, penghapusan tato yang dilakukan bersama Baznas Berau ini, bertujuan bagi narapidana yang berniat untuk menjadi lebih baik lagi.
Untuk penyerahan keputusan remisi itu sendiri, diserahkan langsung oleh Bupati Berau Sri Juniarsih kepada 3 narapida. Dan dalam kesempatan itu juga, orang nomor satu di Bumi Batiwakkal memberikan sedikit nasihat kepada warga binaan .
“Tolong cukup sekali ini saja, jangan sampai masuk sini lagi,” pinta Sri Juniarsih kepada narapidana yang mendapatkan remisi.
Sri Juniarsih juga berpesan kepada seluruh narapidana untuk tetap berkelakuan baik dan semoga di tahun depan mendapatkan remisi kembali.
“Mudah-mudahan, tahun depan bisa mendapat remisi seperti rekan-rekan hari ini,” imbuhnya.
Penulis : Sofy
Editor : Indra