BERAUONLINE.COM, TANJUNG REDEB – Sebanyak ratusan knalpot racing atau knalpot brong dimusnahkan oleh Polres Berau, dengan disaksikan Kejaksaan Negeri Tanjung Redeb dan Pengadilan Negeri Berau serta para pemilik knalpot di halaman Mapolres Berau, pada Selasa (14/9/2021) sekira pukul 09.00 wita.
“Hari ini kita lakukan pemusnahan terhadap 300 knalpot yang tidak memenuhi standar. Pemusnahan dilakukan dengan memotong knalpot menggunakan gerinda (gergaji mesin) dan juga digilas menggunakan bulldozer,” ungkap Kapolres Berau AKBP Anggoro Wicaksono kepada awak media.
Ia mengatakan, penindakan tegas terhadap pelanggar lalu lintas terus dilakukan oleh jajarannya. Kapolres menyebut, sepanjang Juli hingga September 2021, terdapat ratusan pengendara dikenakan tilang lantaran melanggar lalu lintas atau kendaraannya tidak memenuhi standar.
“Jenis pelanggarannya berupa balapan liar dan menggunakan knalpot racing atau brong,” bebernya.
Lanjutnya, ada 320 tilang yang diberikan kepada pengendara dalam kurun waktu 4 bulan. Diantaranya, 20 tilang akibat balapan liar dan 300 tilang akibat menggunakan knalpot tidak standar. Dengan 20 kendaraan yang disita petugas berupa 8 unit kendaraan roda empat dan 12 unit roda dua.
“Sementara untuk knalpot tidak standar, ada 300 tilang dan dilakukan penyitaan. Diantaranya 20 knalpot roda empat dan 280 knalpot roda dua,” ucapnya.
Perwira berpangkat melati dua di pundak itu menjelaskan, teknis penindakan yang dilakukan diantaranya berupa hunting sistem, yakni patroli gabungan antara Satlantas dengan Satsabhara, untuk penindakan pelanggaran lalu lintas berupa balap liar dan knalpot brong.
“Kita juga menerapkan sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement), dengan integrasi kamera dan data base kendaraan yang dimiliki oleh Korlantas Polri. Sehingga, didapat data identitas kendaraan yang melanggar,” jelasnya.
Dari sistem tersebutlah, pelaku balap liar atau pelanggar knalpot non standar (racing/brong) diberikan sanksi tilang. Sementara kendaraannya disita untuk selanjutnya diproses persidangan, setelah putusan para pelanggar membayar denda tilang sebelum kendaraannya bisa diambil kembali.
“Untuk pelaku balap liar, harus membuat pernyataan sanggup tidak mengulangi perbuatan (balap liar) kembali. Sementara, untuk kendaraan yang menggunakan knalpot brong, selain surat pernyataan melanggar lalu lintas, juga secara suka rela memberikan knalpot brong kepada Satlantas untuk kemudian diganti dengan knalpot standar,” ungkapnya.
Para pelanggar balap luar, kata dia, ditindak berdasarkan Pasal 297 Junto Pasal 115 huruf b tentang berbalapan dengan kendaraan lain di jalan. Sementara pemilik knalpot brong ditindak berdasarkan Pasal 285 ayat (1) junto Pasal 106 ayat (3) dan Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) tentang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, salah satunya adalah knalpot.
“Penindakan itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),” ujarnya.
Dengan adanya pemusnahan knalpot brong ini, kata dia, dapat memberikan edukasi kepada masyarakat untuk sadar dan tertib berlalu lintas.
“Kita juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak balapan liar dan menggunakan knalpot yang tidak standar,” ujar mantan Koorspripim Polda Jawa Barat itu.
Pemusnahan itu, lanjutnya, adalah sebagai bentuk pertanggungjawaban dan transparansi Polri kepada masyarakat.
“Knalpot yang sudah kami sita benar-benar dimusnahkan dan tidak disalahgunakan untuk oknum-oknum tertentu,” tandasnya.
Penulis : Sofy
Editor : Tim