BERAUONLINE.COM, TANJUNG REDEB – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau kembali mencatatkan prestasi besar dengan berhasil mengamankan dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu seberat 2,590 kilogram yang berasal dari Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara.
Keberhasilan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Polres Berau pada Jumat (04/10/2024), setelah melakukan penangkapan dalam dua operasi terpisah yang dilakukan di dua lokasi berbeda di Kabupaten Berau.
Penangkapan pertama terjadi pada Rabu (9/10/2024) pukul 22.10 WITA di Jl. Murjani II, Kelurahan Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb. Seorang pria berinisial AM (19), berhasil diamankan dengan barang bukti berupa dua bungkus besar sabu dengan berat total 2.077 gram. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam mobil Toyota Avanza milik tersangka.
Berdasarkan pengembangan lebih lanjut, pada Kamis dini hari (10/10/2024) sekitar pukul 00.10 WITA, petugas Satresnarkoba Polres Berau kembali melakukan penangkapan di Jl. Pulau Panjang, Kelurahan Gunung Panjang, Tanjung Redeb. Seorang pria bernama IL (35) berhasil diamankan dengan barang bukti yang jauh lebih banyak, yakni 513 gram sabu yang disimpan dalam 8 bungkus besar, 1 bungkus sedang, dan 402 paket kecil.
AKBP Khairul Basyar, menyatakan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba yang sering terjadi di wilayah Jl. Murjani II. Menindak lanjuti laporan tersebut, petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil meringkus AM dengan barang bukti sabu yang disembunyikan dalam beberapa tas dan bungkus teh.
Tak berhenti di situ, tim Satresnarkoba Polres Berau melanjutkan penyelidikan dan berhasil menelusuri jaringan peredaran narkoba tersebut, yang berujung pada penangkapan IL. Dari hasil penggeledahan di rumahnya, selain sabu, petugas juga menyita berbagai perlengkapan terkait seperti plastik klip, timbangan digital, dan dua ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.
Kedua tersangka kini harus menghadapi proses hukum dengan ancaman berat sesuai Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup, pidana penjara paling lambat 5-6 tahun dan paling lama 20 tahun jika terbukti bersalah atas tindakan mereka yang memperdagangkan narkotika jenis sabu dalam jumlah besar.
Kapolres Berau AKBP Khairul Basyar, menyatakan bahwa pihaknya terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Berau.
“Ini adalah bukti bahwa kami tidak akan pernah lelah dalam memberantas peredaran narkoba. Kami mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi agar kita bisa lebih cepat bertindak,” tegasnya.
Dengan penangkapan ini, diharapkan jaringan peredaran narkoba di Berau dapat diputus, dan masyarakat semakin sadar akan bahaya narkoba serta mau berperan aktif dalam memberantas peredarannya.
Penulis : Arham