BERAUONLINE.COM, TANJUNG REDEB – Satuan Reserse Narkoba menggelar pemusnahan barang bukti narkoba di Ruang Gelar Perkara Satresnarkoba Polres Berau, Kamis (16/2/2023).
Kegiatan dipimpin langsung oleh Wakapolres Berau Kompol Rangga Abhiyasa didampingi Kasatresnarkoba Iptu Didin Nurdin dan Kasi Humas Iptu Suradi.
Ia mengatakan, barang bukti narkoba yang dimusnahkan itu berasal dari 2 kasus yang masing-masing diungkap pada 2 Januari 2023 dan 3 Januari 2023.
“Total dari barang bukti yang dimusnahkan tersebut adalah 22,39 gram sabu,” ungkapnya.
Ia mengimbau kepada masyarakat, untuk menjauhi narkoba. Ia mengatakan, tidak ada kompromi untuk pengguna maupun pengedar narkoba di Bumi Batiwakkal.
Ditegaskannya, tidak pandang bulu dalam menuntaskan kasus narkoba. Menurutnya, narkoba tidak hanya menjadi konsumsi masyarakat umum. Bahkan, kaum elit pun bisa menjadi sasaran dari narkoba.
“Kami tidak akan memberikan ruang terhadap narkoba. Siapapun dia dan apapun jabatannya, pasti akan kami tindak tegas, sesuai dengan kode etik dan undang-undang yang berlaku,” tandasnya.
Sumber : Humas Polres Berau