BERAUONLINE.COM, TANJUNG REDEB – Kejaksaan Negeri Berau menggelar pemusnahan barang bukti di halaman Kejaksaan Negeri Berau, Selasa (27/9/2022).
Kegiatan dihadiri oleh Wakil Bupati Berau, Kapolres Berau, Satpol PP dan undangan lainnya.
Pemusnahan Botol Miras tersebut merupakan bagian dari 155 perkara berupa miras, sajam, narkotika dan tentang perikanan, adapun yang di dapat berupa senjata palsu/mainan.
“Masing-masing ini memiliki perkaranya. Narkotika sebanyak 53 perkara, miras 15 perkara yang sebanyak 1884 botol yang dimusnahkan,” ucapnya.
“Tentu hari ini kita memberikan apresiasi kepada kejaksaan Negeri Berau Kabupaten Berau yang hari ini sudah melakukan pemusnahan ini,” tuturnya.
Selain miras, dilakukan juga pembakaran pada beberapa kelengkapan seperti tas dan sebagainya yang didapati sebagai barang bukti dari beberapa perkara tersebut, pemusnahan sajam berupa parang yang dipotong menggunakan mesin pemotong dan beberapa hp yang ikut dimusnahkan bersama miras.
Gamalis menjelaskan, Pemusnahan ini adalah sebuah bukti bahwa pemda dan yang lainya sudah melakukan gerakan kepada perkara yang 155 ini.
“Dan tentu saja kami baik dari polres atau kejaksaan Negeri Berau akan terus mengusut penjualan miras yang ada di Kabupaten Berau dan tindak pidana lainnya yang sesuai dengan aturan hukum,” pungkasnya.
Penulis : Roy
Editor : Sofi